Delegasi Wewenang Sentralisasi Vs Desentralisasi
Delegasi Wewenang Sentralisasi Vs Desetralisasi
PENDELEGASIAN WEWENANG
Pengertian Pendelegasian Wewenang
Delegasi wewenang adalah
proses dimana manajer mengalokasikan wewenang kepada bawahannya.
Delegasi adalah suatu pelimpahan
wewenang dan tanggung jawab formal kepada orang lain untuk melaksanakan
kegiatan tertentu.
Pendelegasian
adalah pelimpahan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab kepada orang lain.
Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya rutinitas sebaiknya didelegasikan ke orang
lain agar seorang manajer dapat menggunakan waktunya itu untuk melakukan tugasnya
sebagai seorang manajer.
Berikut adalah definisi atau pengertian dari
Delegasi oleh beberapa pakar :
·
Drs. H. Malayu S.P Hasibuan
Pendelegasian wewenang adalah memberikan
sebagian pekerjaan atau wewenang oleh delegator kepada delegate
(utusan) untuk dikerjakannya atas nama delegator.
·
Raplh C. Davis
Pendelegasian wewenang hanyalah tahapan dari
suatu proses ketika kita menyerahkan wewenang, berfungsi melepaskan kedudukan
dengan melaksanakan pertanggung jawaban.
Macam-macam
pandangan wewenang formal
·
Wewenang (authority)
Adalah hak untuk melakukan sesuatu
atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai
tujuan tertentu. Wewenang merupakan hasil delegasi atau pelimpahan wewenang
dari atasan ke bawahan dalam suatu organisasi.Dua pandangan yang
saling berlawanan tentang sumber wewenang, yaitu:
1.
Teori formal (pandangan klasik) Wewenang merupakan anugrah,
ada karena seseorang diberi atau dilimpahi hal tersebut. Beranggapan bahwa
wewenang berasal dari tingkat masyarakat yang tinggi. Jadi pandangan ini
menelusuri sumber tertinggi dari wewenang ke atas sampai sumber terakhir,
dimana untuk organisasi perusahaan adalah pemilik atau pemegang saham.
2.
Teori penerimaan (acceptance theory of authority)
Wewenang timbul hanya jika dapat
diterima oleh kelompok atau individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan.
Pandangan ini menyatakan kunci dasar wewenang oleh yang dipengaruhi
(influencee) bukan yang mempengaruhi (influencer). Jadi, wewenang tergantung
pada penerima (receiver), yang memutuskan untuk menerima atau menolak.
Kekuasaan sering dicampur adukkan
dengan wewenang, padahal keduanya berbeda. Bila wewenang adalah hak untuk
melakukan sesuatu, maka kekuasaan adalah kemampuan untuk melakukan hak
tersebut.
Kekuasaan adalah kemampuan untuk
mempengaruhi individu, kelompok, keputusan atau kejadian. Wewenang tanpa
kekuasaan atau kekuasaan tanpawewenang akan menyebabkan konflik dalam
organisasi.
POLA PENDELEGASIAN
Pola pendelegasian yang membawa hasil
memiliki ciri-ciri khusus yang harus dipahami oleh setiap orang. Ciri-ciri
khusus tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.
Pendelegasian yang menghasilkan bukanlah pendelegasian
pesuruh/babu "Jalankan ini, jalankan itu, lakukan ini, lakukan itu,
dsb." Pendelegasian yang sebenarnya tidak berfokus pada prosedur- prosedur
dan cara-cara yang digunakan, tetapi terarah kepada upaya pencapaian
sasaran/target dan hasil-hasilnya. Prosedur dapat ditetapkan dalam polis/suatu
ketentuan, tetapi cara/metode harus dicari sendiri dan dikembangkan oleh setiap
pekerja.
2.
Pendelegasian yang menghasilkan adalah
pendelegasian penatalayanan, yaitu pendelegasian yang berwawasan serta
bertujuan melayani. Aspek-aspek pendelegasian ini dikemukakan di bawah ini.
a.
Fokus pendelegasian adalah hasil kerja yang
diharapkan tercapai, dalam upaya menggapai sasaran/tujuan akhir dari
organisasi.
b.
Pendelegasian dilaksanakan dengan sikap
hormat yang didasarkan atas penghargaan dan kesadaran terhadap diri sendiri
sebagai sesuatu yang "berharga", serta memerhatikan harga diri dan
kehendak bebas orang lain, di mana setiap pekerja dipandang sebagai subjek, dan
bukan objek kerja.
c.
Pendelegasian yang menghasilkan melibatkan
harapan-harapan yang meliputi bidang berikut.
Latar belakang dari digunakannya delegasi
Ada alasan delegasi itu diperlukan,di
antaranya :
1.
Memungkinkan atasan dapat mecapai lebih dari
pada mereka menangani setiap tugas sendiri
2.
Agar organisasi dapat berfungsi lebih efisien
3.
Atasan dapat memusatkan tenaga kepada suatu
tugas yang lebih diprioritaskan
4.
Dapat keahlihan bawahan sebagai suatu alat
pembelajaran dari kesalahan.
5.
Karena atsan tidak mempunyai kemampuan yang
dibutuhkan dalam pembuatan keputusan.
6.
Pendelegasian memungkinkan manajer perawat
mencapai hasil yang lebih baik dari pada semua kegiatan ditangani sendri.
7.
Agar organisasi berjalan lebih efisien.
8.
Pendekatan memungkinkan manajer perawat dapat
memusatkan perhatian terhadap tugas tugas prioritas yang lebih penting.
9.
Dengan pendelegasian,memungkinkan bawahan
untuk tumbuh dan berkembang,bahkan dapat dipergunakan sebagai bahan informasi
untuk belajar dari kesalahan atau keberhasilan.
Manfaat Pendelegasian Wewenang
1.
Manajer memiliki banyak kesempatan untuk
mencari dan menerima peningkatan tanggungjawab dari tingkatan manajer
yang tinggi
2.
Memberikan keputusan yang lebih baik
3.
Pelimpahan yang efektif
mempercepat pembuatan keputusan
4.
Melatih bawahan memikul tanggungjawab,
melakukan penilaian dan meningkatkan keyakinan diri serta kesediaan untuk
berinisiatif
Hambatan Terhadap Pendelegasian Yang Efektif
Penyebab keengganan untuk mendelegasikan wewenang
adalah :
a.
Perasaan tidak aman. Manajer enggan mengambil
resiko untuk melimpahkan tugas atau
mungkin takut kehilangan kekuasaan bila bawahannya terlalu baik melaksanakan tugas.
mungkin takut kehilangan kekuasaan bila bawahannya terlalu baik melaksanakan tugas.
b.
Ketidak mampuan manajer. Sebagian manajer
bisa sangat tak teratur dalam membuat
perencanaan ke depan.
perencanaan ke depan.
c.
Ketidak percayaan kepada bawahan
d.
Manajer merasa bahwa bawahan lebih senang
tidak mempunyai hak pembuatan keputusan yang
luas
luas
Penyebab
keengganan untuk menerima pendelegasian wewenang adalah:
a.
Perasaan tidak aman bagi bawahan untuk
menghindari tanggungjawab dan resiko.
b.
Bawahan takut dikritik atau dihukum karena
membuat kesalahan.
c.
Bawahan tidak mendapat cukup rangsangan untuk
beban tanggungjawab tambahan.
d.
Bawahan kurang peracaya diri dan merasa
tertekan bila dilimpahi wewenang pembuatan
keputusan yang lebih besar
keputusan yang lebih besar
SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
Tantangan Desentralisasi
Lingkungan
kerja lebih kompleks, tidak pasti. Spt: karakteristik pasar, tekanan
kompetitif, dan
ketersediaan material
ketersediaan material
• Manajer
level bawah mampu dan berpengalaman dalam membuat keputusan
• Manajer
level bawah ingin bersuara dalam pembuatan keputusan
• Keputusannya signifikan
•
Kultur perusahaan terbuka untuk memungkinkan para manajer
bersuara tentang apa yang sedang
terjadi
terjadi
• Perusahaan tersebar secara geografis
• Implementasi efektif dari strategi perusahaan bergantung
pada manajer yang terlibat dan fleksibel
dalam membuat keputusan
dalam membuat keputusan
• Karakteristik
lain dari organisasi, seperti biaya suatu keputusan, preferensi manajemen
puncak,
budaya organisasi, dan kemampuan manajer tingkat bawah
budaya organisasi, dan kemampuan manajer tingkat bawah
Sentralisasi Versus Desentralisasi
A. Istilah
dan Pengertian Sentralisasi :
Sentralisasi
adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut
pemerintahan kepada tingkat pusat. Sentralisasi banyak digunakan pada
pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Kelemahan
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh
keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di
pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu
menjadi lama.
Kelebihan
Kelebihan
sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada
permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh
keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah
pusat. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman
kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya
dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik.
Berikut ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
• Luar Negri
• Peradilan
• Hankam
• Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai
uang, dan sebagainya.
• Pemerintahan Umum
B. Istilah dan
Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahan
wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah
untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk
yang mendiami wilayah tersebut.
Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Namun kelemahan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Namun kelemahan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Tujuan dari
desentralisasi adalah :
• mencegah pemusatan keuangan;
• sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk
mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pemerintahan.
• Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial
ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan
utama, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari
departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya
penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan
untuk membuat keputusan.
• Delegasi kepada penguasa otorita
Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan
kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu
organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.
• Devolusi kepada pemerintah daerah
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk
unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian
fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri.
Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada
situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah
daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.
• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan
kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam
perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta
Faktor – faktor yang mempengaruhi derajat
desentralisasi adalah sebagai berikut :
1.
Filsafat Manajemen
2.
Ukuran dan tingkat pertumbuhan ekonomi
3.
Strategi dan lingkungan organisasi
4.
Penyebaran geografis organisasi
5.
Pengawasan yang efektif
6.
Kualitas manajer
7.
Keaneka – ragaman produk dan jasa
8.
Karakteristik – karakteristik organisasi
lainnya
Penyusunan
personalia organisasiSumber daya terpenting suatu organisasi adalah sumber daya
manusia – orang – orang yang memberikan tenaga, bakat, beraktivitas, dan usaha
mereka kepada organisasi.
Penyusunan
persoanlia adalah fungsi manajen yang berkenaan dengan penarikan, penempatan,
pemberian latihan, dan pengembangan anggota-anggota organisasi. Kegiatan –
kegiatan penyusunan personalia sangat eraat hubungannya dengan tugas – tugas
kepemimpinan, motivasi, dan komunikasi sehingga pembahasannya sering
ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pengarahan. Proses penyusunan
personalia :
1.
Perencanaan sumberdaya manusia.
2.
Penarikan pengadaan calon-calon personalia.
3.
Seleksi.
4.
Pengenalan orientasi.
5.
Pelatihan dan pengembangan.
6.
Penilaian pelaksanaan kerja.
7.
Pemberian balas jasa dan penghargaan.
8.
Perencanaan dan pengembangan karir.
Perencanaan
sumberdaya manusia :
1.
Penentuan jabatan-jabatan yang harus diisi.
2.
Pemahaman pasar tenaga kerja
3.
Pertimbangan kondisi, permintaan, dan penawaran
karyawan.JHA logeman membagi
Desentralisasi
menjadi 3 macam, yaitu :
a. Dekonsentrasi
atau Desentralisasi jabatan, yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan
negara tingkat lebih atas kepada
bawahannya guna melancarkan tugas pemerintah.
b. Desentralisasi
ketatanegaraan atau desentralisasi politik yaitu pelimpahan kekuasaan
perundangan politik yaitu pelimpahan kekuasaan
perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom
dalam lingkungannya.
c. Desentralisasi
Teritorial (Kewilayahan), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri (autonomie), batas pengaturannya adalah daerah.
Desentralisasi teritorial mengakibatkan adanya otonomi pada
daerah yang menerima penyerahan. Dimana daerah otonom tersebut
dapat menentukan sendiri
kebijakan
daerahnya, kecuali kebijakan dalam bidang:
1. Politik
Luar Negeri 5. Moneter
2. Pertahanan
6. Fiskal
3. Keamanan
7. Agama
4. Peradilan
KEUNTUNGAN
DAN KERUGIAN DESENTRALISASI
Keuntungan Desentralisasi:
Menurut Smith (1985)
dalam Hanif Nurcholis menjelaskan bahwa kebijakan desentralisasi ini
memiliki keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
· Desentralisasi diterapkan dalam upaya pendidikan
politik.
·
Untuk latihan kepemimpinan politik.
· Untuk
memelihara stabilitas politik.
· Untuk
mencegah konsentrasi kekuasaan di pusat.
· Untuk
memperkuat akuntabilitas publik.
·
Untuk meningkatkan kepekaan elit terhadap kebutuhan masyarakat lewat pendekatan
pelayanan
publik.
·
Dalam system desentralisasi, dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan
yang berguna
bagi
kepentingan tertentu,yakni daerah dengan lebih mudah menyesuaikan diri
dengan kebutuhan
khusus daerah.
· Dengan
adanya desentralisasi territorial, daerah otonom dapat merupakan semacam
laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan
pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh
wilayah negara. Hal yang baik diterapkan pada
seluruh wilayah negara sedangkan yang kurang
baik dibatasi pada daerah tertentu saja.
· Mengurangi
kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
· Dari
segi psikologi, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan
yang lebih besar kepada daerah.
·
Desentralisasi akan memperbaiki kualitas pelayanan karena lebih dekat
dengan masyarakat yang dilayani.
·
Sehubungan dengan pendapat ditarik kesimpulan bahwa desentralisasi
membawa banyak
keuntungan yang dapat membuat daearh lebih mandiri, kuat dan dapat
menyelenggarakan
pemerintahan dengan daya, inovatif dan kreativitas tinggi untuk
mensejahterakan rakyat di
daerahnya.
Keuntungan
Kebijakan Desentralisasi sebagai berikut:
·
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat
pemerintahan.
·
Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak
membutuhkan tindakan yang lebih cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu
instruksi dari pemerintah pusat.
·
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti yang
buruk karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.
Kerugian
Desentralisasi :
· Wewenang
itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk
mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
· Sulit
dikontrol oleh pemerinah pusat.
· Masa
transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi ke memungkinkan terjadinya
perubahan secara gradual dan tidak
memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
· Kurang jelasnya
pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.
· Kemampuan
keuangan daerah yang terbatas.
· Sumber
daya manusia yang belum memadai.
· Kapasitas
manajemen daerah yang belum memadai.
· Restrukturisasi
kelembagaan daerah yang belum matang.
· Pemerintah pusat
secara psikologis kurang siap untuk kehilangan otoritasnya.
·
Meningkatnya Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan masyarakat (orang tua)
menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan menurundari waktu sebelumnya,sehingga
akan menurunkan motivasi dan kreatifitas tenaga
kependidikan di sekolahuntuk melakukan pembaruan.
·
Biaya administrasi di sekolah meningkat karena prioritas anggarandi
alokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya baru didistribusikan
ke sekolah.
·
Kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan pendidikan,
secara kumulatif berpotendsi akan menurunkan pendidikankesenjangan anggaran
pendidikan antara daerah,antar sekolah antar
individu warga masyarakat.
· Penggunaan
otoritas masyarakat yang belum tentu memahamisepenuhnya permasalahan dan
pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pendidikan.
·
Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan perbedaan
potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu pendidikan
serta melahirkan kecemburuan sosial.
·
Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari pusat ke
daerah.
·
Permasalahan keterlambatan di terbitkanya PP tentang pembagian urusan.
·
Pemerintah engan dalam mendelegasikan kewenangan kepada daerah, hal ini
terlihat dari masih adanya balai pelaksanaan teknis pusat di daerah yang di
bentuk oleh departemen teknis, pelaksanaan pembiayaanya bersumber dari pusat
yang konsekuensinya berkurang inovasi dan kreatifitas di daerah dalam
melaksanakan kewenanganya.
·
Sistem hukum dan pembuktian terbalik masih absurd atau kabur
sehinga muncul keraguan satuan kerja dalam melaksanakan
program atau kegiatan di daerah.
·
Belum optimalnya pengelolahan sumber daya yang berakibat pada
rendahnya PAD, hal ini berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD terhadap APBD.
·
Belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya
manusia aparatur di daerah.
·
Pemekaran ego bagaimana berbagi bagi kekuasaan atau orang mendapat bagian
kekuasaan di daerah mencoba memekarkan daerah yang akan menghabiskan APBN
negara.
· Korupsi
pemindahan ladang korupsi dari pusat kedaerah.
· Konflik
vertikel dan herizontan, misalnya dalam pelaksanaan pilkada.
· Munculnya pilkada langsung yang banyak
menghabiskan dana dan rawan konflik. Ongkos yang di bayar untuk pilkada (Ongkos
Demokrasi) sangat mahal di Indonesia adalah konsekuensi pelaksanaan otonomi
daerah.
Komentar
Posting Komentar