PENANGANAN KONFLIK MANAJEMEN PT MAYORA

Begini jadinya bila sebuah perusahaan tidak mendapatkan izin resmi dari masyarakat. Protes dan hujat masyarakat pasti dilayangkan kepada perusahaan dimaksud.
Lihat saja tuduhan kepada manajemen PT Tirta Fresindo Jaya, anak perusahaan atau group PT Mayora  Indah Tbk ini langsung dituduh masyarakat sebagai perusahaan penjahat lingkungan.
“Kejahatan dilakukan (PT Tirta Fresindo Jaya) adalah kejahatan lingkungan, kejahatan sosial dan merasahkan masyarakat Serang karena lokasi perusahan ini membangun perusahaan dan merusak mata ir kebutuhan masyarakat setepat,“ ungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, pada seminar topik “Konflik Warga Vs Pt Tirta Fresindo Jaya Dalam Perspektif Hukum” di Kampus Untirta, Kota Serang, Kamis (11/2/2016).
Kejahatan lingkungan ini pastinya lanjut Neta S Pane berdampak kepada kerusahaan budaya serta kearifan warga setempat.
“Kejahatan budaya ini mengabaikan kearifan lokal, mendegradasi peran ulama, melakukan gangguan sosial dengan cara mengadu domba warga, seolah ada yang pro dan kontra,” ujar Neta kesal.
“Ada dua kasus sedang ditangani. Laporan warga pada Oktober 2015, dan laporan PT Mayora Indah Tbk, atas aksi pengrusakan pagar oleh warga pada Januari 2016. Maka polisi saya minta harus obyektif. Jangan justru membela kepentingan investor. Kami akan laporkan kasus ini ke Kapolri,” pungkas Neta.
Seminar digagas LBH Kalimasadha juga dihadiri Ulama Abuya Dimyati, Ketua MPS Banten KH Matin Syarkowi, dan Dandrem 064 Maulana Yusuf Kol Inf Wirana Budi Prasetya.
“Jika Mayora memaksakan operasi ini maka kawasan Cadasari dan sekitarnya kekeringan. Maka kita harus tolak upaya Mayora ini,” ujar Abuya Dimyati.
Sedangkan KH Matin Syarkowi bilang PT Mayora Indah Tbk sudah menguasai 20 hektar lahan. masing- masing 12 hektar di Kabupaten Pandeglang, 8 hektar di Kabupaten Serang.
“Ada 8 sumber mata air yang dikuasai. Empat di Pandeglang dan 4 di Serang. Tapi kok masih saja begini. Bikin ribut. Merasahkan masyarakat. Sumber mata air itu yang mau diambil itu untuk kebutuhan sehari-hari warga dan irigasi pertanian. Semuanya sudah ditutup perusahaan ini. Mereka melakukan pengeboran. Atas penutupan sumber air itu, 150 hektar lahan pertanian mengalami kekeringan,” kata Matin menyangkan.
Sementara Ferry Faturokhman, pakar hukum pidana Untirta, menilai ulah PT Mayora Indah Tbk ini melabrak UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Kasus ini bisa diselesaikan lewat hukum pidana. Tapi sebaiknya selesaikan dulu dari hukum perdata dan administrasinya. Dalam perda tata ruang Pandeglang, Cadasari itu daerah resapan air. Jadi UU dan Perda dilanggar sekaligus. Bisa saja warga melakukan gugatan TUN sebelum upaya pidananya,” pungkasnya. (ton)

daftar pustaka:
http://citraindonesia.com/pt-tirta-fresindo-jaya-group-pt-mayora-indah-tbk-tutup-air-masyarakat/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Visi Misi dan Tujuan Strategi PT. Mayora Indah Tbk,

PT. Mayora Indah Tbk,

Penerapan Teknologi dan sistem informasi PT Indosat,Tbk