PENANGANAN KONFLIK MANAJEMEN PT MAYORA
Begini
jadinya bila sebuah perusahaan tidak mendapatkan izin resmi dari
masyarakat. Protes dan hujat masyarakat pasti dilayangkan kepada
perusahaan dimaksud.
Lihat saja tuduhan kepada manajemen PT
Tirta Fresindo Jaya, anak perusahaan atau group PT Mayora Indah Tbk ini
langsung dituduh masyarakat sebagai perusahaan penjahat lingkungan.
“Kejahatan dilakukan (PT Tirta Fresindo
Jaya) adalah kejahatan lingkungan, kejahatan sosial dan merasahkan
masyarakat Serang karena lokasi perusahan ini membangun perusahaan dan
merusak mata ir kebutuhan masyarakat setepat,“ ungkap Ketua Indonesia
Police Watch (IPW) Neta S Pane, pada seminar topik “Konflik Warga Vs Pt
Tirta Fresindo Jaya Dalam Perspektif Hukum” di Kampus Untirta, Kota
Serang, Kamis (11/2/2016).
Kejahatan lingkungan ini pastinya lanjut Neta S Pane berdampak kepada kerusahaan budaya serta kearifan warga setempat.
“Kejahatan budaya ini mengabaikan
kearifan lokal, mendegradasi peran ulama, melakukan gangguan sosial
dengan cara mengadu domba warga, seolah ada yang pro dan kontra,”
ujar Neta kesal.
“Ada dua kasus sedang ditangani. Laporan
warga pada Oktober 2015, dan laporan PT Mayora Indah Tbk, atas aksi
pengrusakan pagar oleh warga pada Januari 2016. Maka polisi saya minta
harus obyektif. Jangan justru membela kepentingan investor. Kami akan
laporkan kasus ini ke Kapolri,” pungkas Neta.
Seminar digagas LBH Kalimasadha juga
dihadiri Ulama Abuya Dimyati, Ketua MPS Banten KH Matin Syarkowi, dan
Dandrem 064 Maulana Yusuf Kol Inf Wirana Budi Prasetya.
“Jika Mayora memaksakan operasi ini maka
kawasan Cadasari dan sekitarnya kekeringan. Maka kita harus tolak upaya
Mayora ini,” ujar Abuya Dimyati.
Sedangkan KH Matin Syarkowi bilang
PT Mayora Indah Tbk sudah menguasai 20 hektar lahan. masing- masing 12
hektar di Kabupaten Pandeglang, 8 hektar di Kabupaten Serang.
“Ada 8 sumber mata air yang dikuasai.
Empat di Pandeglang dan 4 di Serang. Tapi kok masih saja begini. Bikin
ribut. Merasahkan masyarakat. Sumber mata air itu yang mau diambil itu
untuk kebutuhan sehari-hari warga dan irigasi pertanian. Semuanya sudah
ditutup perusahaan ini. Mereka melakukan pengeboran. Atas penutupan
sumber air itu, 150 hektar lahan pertanian mengalami kekeringan,” kata
Matin menyangkan.
Sementara Ferry Faturokhman, pakar hukum
pidana Untirta, menilai ulah PT Mayora Indah Tbk ini melabrak UU Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Kasus ini bisa diselesaikan lewat hukum
pidana. Tapi sebaiknya selesaikan dulu dari hukum perdata dan
administrasinya. Dalam perda tata ruang Pandeglang, Cadasari itu daerah
resapan air. Jadi UU dan Perda dilanggar sekaligus. Bisa saja warga
melakukan gugatan TUN sebelum upaya pidananya,” pungkasnya. (ton)daftar pustaka:
http://citraindonesia.com/pt-tirta-fresindo-jaya-group-pt-mayora-indah-tbk-tutup-air-masyarakat/
Komentar
Posting Komentar