MANAJEMEN PENGAWASAN PT MAYORA
Berikut akan dibahas lebih
lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing bagian.
1.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertanggung
jawab untuk melakukan pengawasan dan memberikan
saran kepada Direksi atas pengelolaan Perusahaan,
termasuk perencanaan dan pengembangan, operasional
dan penganggaran, kepatuhan dan tata kelola
perusahaan dan penerapan keputusan RUPST. Direksi
bertanggung jawab kepada RUPST. Rapat Dewan
Komisaris diadakan sebulan sekali dan juga setiap
saat apabila dibutuhkan. Rapat gabungan antara Dewan
Komisaris dan Direksi diadakan dua kali sebulan. dibawah Dewan
Komisarisn Dewan Komisaris dibantu oleh seorang
Sekretaris serta Internal Audit untuk memastikan
kepatuhan terhadap peraturan Bapepam-LK dan SEC
serta peraturan relevan lainnya. Piagam menegaskan tanggung
jawab Komite Audit sebagai berikut:
mengawasi proses pelaporan keuangan
perusahaan atas nama Dewan Komisaris; merekomendasikan pilihan
atas auditor eksternal kepada Dewan Komisaris.
Penunjukkan akhir tergantung dari persetujuan pemegang saham;
mengadakan rapat
secara berkala dengan auditor internal dan
eksternal untuk membahas hasil evaluasi mereka
atas pengendalian rencana kerja audit dan
non-audit, penemuan-penemuan mengenai lemahnya pengendalian
internal atas pelaporan keuangan dan evaluasi dari laporan
keuangan konsolidasian.
2.
Direksi
Direksi tersebut
berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud
dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan,
baik dalam maupun luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar. Direksi dibantu oleh Kepala Divisi dan/atau Kepala Unit
Organisasi serta dibantu oleh Staf Ahli Direksi. Staf Ahli
Direksi terdiri dari Staf Ahli Utama dan
Staf Ahli Pratama. Staf Ahli Direksi ini mendukung
dan membantu Direksi dalam mengelola, mengendalikan dan
mengembangkan perusahaan.
Direksi terdiri dari:
a)
Direktur utama Bertanggung jawab
atas berjalannya semua fungsi organisasi Di perusahaan
dan berwenang menetapkan arah kebijakan serta strategi
perusahaan yang menyeluruh.
b)
Direktur Pemasaran Bertanggung jawab atas
fungsi-fungsi dibawah ini:
1. Fungsi pemasaran
2. Fungsi Account Manager
3. Kebijakan Promosi
4. Kebijakan penjualan dan Kontrak
penjualan
5. Kebijakan Harga
6. Kebijakan Pemasok
7. Kebijakan Hubungan Pelanggan
(CRM)
c)
Direktur Umum dan Personalia.Untuk membantu
dalam mengelola dan menjalankan kegiatan Perusahaan
dan untuk mendukung dan membantu Direktur
SDM & Umum dalam mengelola dan menjalankan
kegiatan Perusahaan meliputi bidang Pelayanan SDM & Remunerasi,
Pengembangan Sistem SDM & Organisasi, Pengembangan
SDM & Penilaian Kinerja serta Manajemen Kualitas.
d)
Direktur Pengembangan Produk.
Untuk mendukung
dan membantu Direktur Utama dalam mengelola
dan menjalankan kegiatan Perusahaan meliputi
bidang Pengembangan Bisnis untuk menangani
aktifitas pengembangan bisnis yang ada dan
mencari peluang bisnis baru yang prospektif,
menangani urusan fungsi yang berhubungan dengan
pengembagan produk serta rekayasa produk, dokumentasi &
infrastruktur pendukung & fungsi yang berhubungan dengan dukungan terhadap
aktifitas pengembangan produk.
e)
Direktur pengembangan Produk membawahi:
Manajer teknik
yang bertanggung jawab atas pengembangan cara
menghasilkan produk yang berkualitas.
Manajer Laboratorium
yang bertugas untuk meriset atau melakukan
pengukuran dalam pembuatan produk yank akan
diproduksi.
Staff Projek yang
bertugas untuk mengamati dan membantu dalam pembuatan
produk baru.
f)
Direktur Keuangan
Direktur keuangan bertanggung
jawab mengelola dan menjalankan kegiatan Perusahaan untuk:
menangani urusan Biaya & HPP dan
Persediaan.
menangani urusan Penjualan, Piutang
dan Hutang.
menangani urusan Anggaran &
Pelaporan.
menangani urusan Sistem &
Prosedur.
menangani urusan Pengelolaan Dana
dan Perencanaan Keuangan.
menangani urusan Verifikasi,
Bendahara dan Bank.
menangani urusan Pajak dan Asuransi.
menangani urusan
yang berhubungan dengan Optimasi Aset dan
Portofolio Investasi.
3.
Divisi Biskuit Untuk membantu
direktur utama untuk menjalankan kegiatan perusahaan
dalam produk biscuit seperti; Romma dan Better.
4.
Divisi Kembang Gula Untuk membantu direktur utama
untuk menjalankan kegiatan perusahaan dalam produk kembang gula seperti;
Kopiko, Kis, Tamarin, Plonk.
5.
Divisi Chocolate dan Water Untuk membantu
direktur utama untuk menjalankan kegiatan perusahaan
dalam produk Chocolate dan Water seperti; Beng-Beng,
Astor,Choki-Choki dan Danisa. Serta Vitazone.
6.
Manajer Plant Untuk membantu dan mendukung pada tiap
divisi yang ditetapkan yaitu Divisi Biskuit, Divisi Chocolate dan wafer dan
Divisi Kembang Gula dalam perencanaan serta pengawasan kinerja perusahaan.
7.
Manajer Produk Untuk membantu dan mendukung pada tiap
divisi yang ditetapkan yaitu Divisi Biskuit, Divisi Chocolate dan wafer dan
Divisi Kembang Gula dalam perencanaan serangkaian kegiatan dalam produksi.
8.
Manajer Quality Control Untuk membantu dan mendukung
pada tiap divisi yang ditetapkan yaitu Divisi Biskuit, Divisi Chocolate dan
wafer dan Divisi Kembang Gula dalam pengecekan terhadap produk dan pengontrol
barang hasil produksi.
Komentar
Posting Komentar